5 Hal Terlarang bagi Suami Istri

Suami istri boleh menggunakan gaya apa pun saat bercinta. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Baqarah ayat 223.

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu bagaimana saja yang kamu sukai..” (QS. Al Baqarah: 223)

Namun, berdasarkan hadits dan ijma’ ulama, lima hal ini tidak boleh dilakukan.

1. Menyasar pintu belakang


Suami dilarang menggauli istri pada duburnya. Bahkan, perbuatan itu termasuk perbuatan terlaknat meskipun kepada istri sendiri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا

“Benar-benar terlaknat orang yang menggauli istrinya di duburnya” (HR. Ahmad; hasan)

2. Mendarat di lapangan merah


Suami dilarang menggauli istrinya pada masa haid. Al Qur’an menyebutkan bahwa haid adalah kotoran dan sang suami dilarang mendatanginya. Bahkan pelakunya disebut kufur oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam.

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم

“Barangsiapa menggauli wanita haid atau menggauli wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; shahih)




3. Mendarat di lapangan merah kedua


Selain pada masa haid, wanita juga haram digauli pada masa nifas. Yakni keluarnya darah setelah melahirkan. Keduanya, haid dan nifas merupakan darah kebiasaan wanita yang najis dan membuatnya berhadats besar.

4. Oralseks tanpa batasan


Sebagian ulama memperbolehkan oralseks sebagai pemanasan dengan catatan tidak sampai mengecap atau menelan madzi yang disepakati najis hukumnya oleh para ulama. Sedangkan sebagian ulama lainnya tidak memperbolehkan dengan alasan khawatir madzi tertelan dan termasuk tindakan kurang terhormat.

Adapun jika tanpa batasan, hingga madzi tertelan, maka seluruh ulama mengharamkannya.

5. Menelan madzi ataupun sperma


Meskipun sperma menurut para ulama suci, berbeda dengan madzi yang najis, tetap tidak diperbolehkan menelannya. Apalagi jika menelan madzi yang sudah disepakati kenajisannya.

Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah.net]